Mobil termasuk kebutuhan pokok manusia saat ini. Bahkan beberapa orang rela membeli mobil secara kredit agar bisa memiliki kendaraan mewah satu ini. Dulu memang mobil dianggap sebagai barang mewah, namun kini siapa saja bisa membelinya. Apalagi semenjak ada program LCGC dari Pemerintah Indonesia sehingga banyak masyarakat kalangan menengah bisa membeli mobil.
Apa itu LCGC? LCGC merupakan kepanjangan dari Low Cost Green Car, adalah program dari pemerintah untuk menekan harga mobil dengan cara memberi subsidi pajak. Syarat utama sebuah mobil bisa masuk ke dalam kategori ini adalah mobil yang perakitannya dilakukan di Indonesia. Sudah ada banyak brand mobil yang masuk ke kategori LCGC ini sehingga harganya lebih murah.
Harga mobil dengan kategori LCGC memang murah, namun Anda tetap memerlukan asuransi mobil. Hal ini karena jika mobil rusak apalagi dengan kerusakan yang parah maka Anda memerlukan uang yang cukup besar untuk memperbaikinya. Namun dengan membeli asuransi mobil diawal maka Anda tidak perlu khawatir lagi dengan kerusakan pada mobil Anda.
Asuransi mobil sendiri merupakan hal yang sangat umum saat ini. Apalagi perusahaan asuransi mobil sudah tersebar di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Sehingga Anda bisa dengan mudah menemukan kantor asuransi mobil. Bahkan Anda bisa mendaftar asuransi mobil secara online melalui internet. Adapun jenis asuransi untuk mobil adalah:
1. Asuransi TLO (Total Loss Only)
Asuransi mobil TLO (Total Loss Only) merupakan jenis asuransi yang akan memberikan klaim jika mobil mengalami total loss atau kehilangan total. Jadi asuransi jenis ini tidak bisa diklaim jika mobil hanya rusak sedikit. Seperti mobil tergores, maupun badan mobil yang penyok karena hantaman dari kendaraan lain saat dijalan.
Syarat utama untuk klaim asuransi mobil TLO (Total Loss Only) adalah kerusakan mobil mencapai angka 75%. Kerusakan ini bisa berupa fisik kendaraan, mesin kendaraan, maupun fisik dan mesin yang rusak secara bersamaan. Jika mobil Anda hanya rusak di bagian mesin dan dianggap tidak mencapai 75% kerusakan maka asuransi TLO tidak bisa diklaim.
Hebatnya asuransi TLO (Total Loss Only) ini juga bisa diklaim jika mobil hilang karena dicuri. Namun untuk klaim asuransi dengan perkara mobil dicuri maka Anda harus memiliki bukti yang valid. Jika bukti dianggap tidak valid maka klaim asuransi akan ditolak. Harga asuransi TLO (Total Loss Only) bisa dibilang cukup terjangkau dengan banyaknya manfaat yang ditawarkan.
2. Asuransi All Risk
Selain asuransi TLO (Total Loss Only) juga terdapat jenis asuransi mobil all risk. Berbeda dari asuransi sebelumnya, asuransi All Risk ini akan mencakup kerusakan ringan hingga kerusakan fatal pada mobil Anda. Harganya memang lebih mahal daripada asuransi TLO namun hal ini wajar jika dilihat dari manfaat yang bisa Anda dapatkan nantinya.
Kerusakan yang bisa diklaim dengan asuransi All Risk adalah kerusakan ringan pada fisik mobil, kerusakan menengah pada mesin mobil, hingga kerusakan parah seperti mobil yang dicuri. Asuransi All Risk sangat penting dibeli untuk mobil utamanya jika Anda membeli mobil baru. Sehingga Anda tidak perlu khawatir jika mobil yang Anda pakai sewaktu-waktu rusak.
Nah, itu tadi dua jenis asuransi mobil yang bisa Anda pakai. Keduanya memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing. Namun pembelian asuransi mobil memang penting saat ini apalagi tingkat kejahatan semakin tinggi. Jadi jenis asuransi mobil apa yang jadi pilihan Anda?